Baca Juga: Aksi Kejam Ibu demi Dapatkan Uang Belanja, Todongkan Pisau dan Palu ke Anak Sendiri
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid alias HNW mengungkapkan fakta menarik soal itu.
HNW menjelaskan, Perpres tersebut ternyata tidak hanya berlaku untuk Provinsi Bali, NTT, Sulut, dan Papua, tetapi juga terbuka peluang dan dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia, sehingga semakin penting untuk ditolak.
Karena bila investasi miras bisa dilakukan di luar empat provinsi yang mayoritasnya non Muslim, maka menurutnya akan menghadirkan madharrat dan ketidaksesuaian dengan kearifan lokal dan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas warga di provinsi-provinsi tersebut.
HNW menyatakan bahwa Lampiran III Perpres No 10/2021 memang seakan-akan hanya membatasi bahwa investasi terhadap industri miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti Bali, NTT, Sulut, dan Papua.
Itu disebutkan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a. Namun, ternyata Perpres itu juga menyebutkan bahwa daerah-daerah lain dapat membuka investasi industri miras, dengan ketentuan tertentu.