Hal itu jelas dinyatakan dalam Perpres Investasi Miras pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.
Baca Juga: Bersumpah Tidak Tahu Sama Sekali Praktik Suap Edy Rahmat, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf
"Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa, penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut di atas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur," ujar HNW
"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar empat provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi; yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari gubernur tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD." sambugnnya.***