Sebut Jokowi 'Perkasa' Jika Batalkan Juga Omnibus Law, Rocky Gerung: Cabut Lampiran Miras Hal Kecil

- 3 Maret 2021, 12:51 WIB
Rocky Gerung (kanan) menilai pencabutan lampiran miras bukan masalah utama tapi omnibus law-nya.
Rocky Gerung (kanan) menilai pencabutan lampiran miras bukan masalah utama tapi omnibus law-nya. /Instagram/@jokowi dan @Rockygerung.

Evaluasi atau pembatalan UU Omnibus Law, dinilai penting oleh Rocky Gerung lantaran menganggapnya lebih berbahaya jika dibandingkan dengan perkara izin miras yang bisa dibatalkan dalam waktu singkat.

Baca Juga: Indonesia Disebut Negara Paling Tak Sopan di Dunia Maya, Ismail Fahmi: Kita Beraninya Ramai-ramai

"Perpres (soal) miras itu sama dengan Omnibus Law, bahkan lebih berbahaya Omnibus Law. Undang-undang (soal) miras itu statusnya bisa dibatalkan dalam 2-3 jam. Nah UU Omnibus Law yang jadi induknya tuh, kan dari situ timbul problem ini nih," kata Rocky gerung.

"Kalau enggak ada Omnibus Law, enggak ada Undang-undang miras itu," kata Rocky Gerung menambahkan.

Dikatakan Rocky Gerung, bahwa perkara besar Omnibus Law tidak selesai dengan dicabutnya kebijakan soal izin investasi miras. Sebab menurutnya Publik akan menagih pembatalannya di waktu mendatang.

"Publik tetap anggap 'eits ada yang lebih besar', itu yang akan ditagih lagi yaitu batalkan Undang-Undang Omnibus Law," kata Rocky Gerung.

"Saya ucapkan ini untuk mengingatkan peran dari emak-emak, peran dari intelektual yang menginginkan itu dibatalkan, bahkan peran dari anak STM itu," sambung Rocky Gerung.

Baca Juga: Didorong untuk Lepas Saham dari Perusahaan Bir, Video Lama Anies Viral: Wakil Rakyat Anda Ingin Tetap Memiliki 

Seperti diketahui lampiran yang kini dicabut dalam Perpres 10/2021 yaitu Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu dengan 3 poin seperti 31, 32, dan 33.

Dalam ketiga poin tersebut terdapat total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

Aturan poin dalam Peraturan Presiden tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah