Dinilai Ilegal dan Dapat Merugikan Masyarakat, Kominfo Resmi Blokir Situs Web Snack Video

- 3 Maret 2021, 21:16 WIB
Snack Video resmi diblokir Kominfo karena dinilai ilegal dan dapat merugikan masyarakat
Snack Video resmi diblokir Kominfo karena dinilai ilegal dan dapat merugikan masyarakat /Tangkapan layar Google Play Store/

PR BEKASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya resmi telah memblokir situs web Snack Video.

Snack Video tengah menjadi pembahasan hangat lantaran akan di blokir oleh Kominfo.

Diketahui bahwa pengguna Snack Video di Indonesia juga cukup banyak.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kominfo untuk memblokir Snack Video.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Ringkus 22 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Jatim

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Narasumber Tim Mahfud MD untuk Bahas UU ITE, Said Didu Khawatir

Baca Juga: Produsen Lain Segera Menyusul, 10 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kelima Telah Tiba di Indonesia

Dikabarkan bahwa melakui Snack Video, para penggunanya bisa mendapatkan uang. Akan teyapi hal tersebut tidak ada izin dari OJK.

Sebagaimana hal itu diampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada Rabu, 3 Maret 2021.

Sementara lain, saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka. Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Dedy, Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Akhirnya, Kominfo Resmi Blokir Situs Web Snack Video, Berpotensi Merugikan Masyarakat".

Baca Juga: Jokowi Minta Tiga Kementerian Tindaklanjuti Revisi UU ITE, Menteri Kominfo Beri Tanggapan

Dedy juga menambahkan bahwa bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore.

Sebab, hal itu lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu, dan berkoordinasi dengan Google HQ di AS.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.

Baca Juga: Achsanul Qosasi: Apakah Covid-19 B117 Sengaja Dimunculkan sebagai Isu Medis yang Berujung Bisnis?

Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hal ini sebagaimana disampaikannya melalui keterangan di Jakarta, Senin, 3 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.*** (Ayu Nida LF/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah