Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Hadirnya Polisi Virtual, Ahmad Sahroni: Justru Mencegah dari Pidana ITE

- 3 Maret 2021, 21:23 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sambut baik bekerjanya virtual police.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sambut baik bekerjanya virtual police. /DPR/ DPR

PR BEKASI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung pihak kepolisian atas kehadiran polisi virtual atau virtual police yang sudah bertugas sejak beberapa waktu yang lalu.

Baginya, keberadaan polisi virtual dapat melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat dunia maya.

Oleh karena itu, Ahmad Sahroni mengimbau masyarakat agar tak perlu khawatir bila sebelumnya merasa kehadiran polisi virtual tersebut akan membuat kebebasan dalam berpendapat menjadi terbatas.

Karena menurut Ahmad Sahroni, nyatanya nilai tersebut yang sangat dijunjung tinggi oleh polisi virtual.

Baca Juga: Jokowi Minta Tiga Kementerian Tindaklanjuti Revisi UU ITE, Menteri Kominfo Beri Tanggapan 

“Menurut saya, masyarakat tidak perlu takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan persnya.

Ahmad Sahroni menilai, bahwa dengan hadirnya polisi virtual ini, justru dapat membuat masyarakat terhindar dari jeratan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebelumnya telah diberi peringatan terlebih dahulu.

“Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem tersebut mengatakan, nantinya bila ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki.

Baca Juga: Telusuri Google Earth, Wanita Ini Terkejut Temukan Pulau Berbentuk Alat Kelamin Pria 

Terkait pemberian peringatan tersebut, Ia menegaskan bahwa hal itu tentunya dikirimkan oleh pihak polisi virtual setelah melalaui proses verifikasi mendalam terlebih dahulu oleh para ahli yang terlibat.

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu,” ucapnya.

“Mereka melakukan kajian dari konten itu dengan para ahli pidana, ahli bahasa hingga ahli ITE sehingga tegurannya bersifat objektif," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari DPR, Rabu, 3 Maret 2021.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Baca Juga: Dinilai Ilegal dan Dapat Merugikan Masyarakat, Kominfo Resmi Blokir Situs Web Snack Video 

Hal ini merupakan bagian dari fungsi adanya Polisi Virtual terkait penanganan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

"Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui DM (Direct Message) sebanyak 12 peringatan Polisi Virtual kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," ucap Brigjen Slamet.

Terkait pemberian peringatan oleh polisi virtual tersebut, Slamet menjelaskan bahwa hal ini juga berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

Baca Juga: Honda Jazz Setop Produksi Sejak Bulan lalu, Sekarang Tersisa 3000 Unit 

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

SE Kapolri ini terdiri dari 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menindak pihak yang melanggar UU ITE.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah