Baca Juga: Menanti Sikap Jokowi Soal KLB, Hinca Pandjaitan: Istana Harusnya Khawatir, Ada KSP Punya Ambisi Buta
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah belum bisa menentukan sah atau tidaknya kepengurusan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara mengingat belum ada pihak yang melaporkan secara resmi tentang KLB itu.
"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud MD.
Menurutnya, pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat, karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi.
"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," tutur Mahfud MD.
Namun menurutnya, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersama para pengurus pusat dan daerah mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021.