PR BEKASI - Tim Hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara akhirnya mendaftarkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa, 9 Januari 2021.
Kabar tersebut diketahui dari pernyataan salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhad, yang mengatakan bahwa hasil KLB telah diserahkan pada pukul 14.00 WIB.
"Tim hukum sudah menyerahkan sekitar pukul 14.00 WIB, dan akan diverifikasi beberapa hari ke depan," kata Ilal Ferhard di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Diketahui, pendaftaran hasil KLB itu luput dari pantauan awak media yang sudah menunggu sejak pagi hari. Pasalnya, tidak ada aktivitas mencolok yang terlihat, yang menandakan pendaftaran itu sudah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, Razman Arief Nasution mengatakan, pendaftaran hasil KLB itu tidak perlu diramaikan.
"Saat ini sedang pandemi Covid-19, maka kita menerapkan protokol kesehatan untuk tidak membuat kerumunan," kata Razman Arif Nasution.
Sebelumya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersama para pengurus pusat dan daerah mendatangi Kemenkumham di Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021 pukul 10.00 WIB.
AHY beserta rombongan diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar.
AHY mengatakan, kunjungannya ke Kemenkumham untuk menyerahkan surat berisi laporan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilakukan oleh peserta KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021.
Baca Juga: Sempat Marah, Maia Estianty Kini Bersyukur Ahmad Dhani Direbut: Saya Terima Kasih Sama yang Ambil
AHY juga mengatakan, dia turut membawa dokumen, seperti AD/ART Partai Demokrat dan surat keputusan (SK) pengangkatan Ketua DPD 34 provinsi dan Ketua DPC dari 514 kabupaten/kota.
Menurut AHY, para Ketua DPD dan Ketua DPC itu adalah pemilik suara yang sah untuk menentukan nasib Partai Demokrat.
AHY juga secara resmi meminta Menkumham untuk menolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara, karena KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM, dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan. Kami menyebut ini sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional, dan KLB abal-abal," kata AHY.***