PR BEKASI - Tersangkut kasus korupsi 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebab hal itu dalam Pengadilan Tipikor hari ini, ia divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Terhadap putusan itu, Napoleon Bonaparte menyatakan penolakannya atas putusan hakim dan akan mengajukan banding.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini," kata Napoleon Bonaparte seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 11 Maret 2021.
Baca Juga: Ambisi China Terhadap Taiwan, Komandan Tinggi AS: Saya Khawatir Perluasan Wilayah Militer China
Baca Juga: Sudah Tergambar saat Isra Mi'raj, Berikut Nasib Umat Nabi Muhammad SAW di Masa Depan
Selain mengajukan banding, uniknya Napoleon Bonaparte usai bersalaman dengan para penasihat hukumnya, diketahui juga sempat bergurau menawarkan untuk bergoyang ala TikTok.
"Sudah ya, sudah ya, apa perlu saya goyang TikTok," kata Napoleon Bonaparte kepada pengunjung sidang di tempat.
Sebelumnya diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan hakim hari ini, lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang memvonis Napoleon Bonaparte 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.