Ketua DPRD Jakarta Sebut Kasus Lahan Rumah DP Rp0 Tanggungjawab Anies Baswedan, Begini Tanggapan Riza Patria

- 16 Maret 2021, 09:53 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataa Ketua DPRD Jakarta yang menyebutkan kasus lahan rumah DP Rp0 adalah tanggungjawab Anies Baswedan.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataa Ketua DPRD Jakarta yang menyebutkan kasus lahan rumah DP Rp0 adalah tanggungjawab Anies Baswedan. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BEKASI – Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut-sebut dalam kasus lahan rumah DP Rp0.

Sejumlah pihak termasuk tokoh politik juga ikut menanggapi permasalahan tersebut.

Tak hanya itu, isu dugaan korupsi juga menyelimuti kasus rumah DP Rp0 tersebut.

Disebutkan bahwa kasus tersebut adalah tanggung jawab Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Tato Dipilih Sebagai Alat Baru Perlawanan oleh Demonstran Anti-Kudeta Myanmar

Baca Juga: Demi Cegah Kepunahan Manusia, Peneliti Ingin Kirimkan Jutaan Sampel Sperma ke Bulan

Baca Juga: Hari Ini Ada Pemadaman Listrik di Mustika Jaya dan Bantar Gebang, Lokasi Berikut Akan Terdampak

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Ia menyebut bahwa pengadaan lahan oleh Sarana Jaya untuk Program Rumah DP Rp0 adalah tanggung jawab Anies Baswedan.

Namun, pernyataan itu akhirnya dipertanyakan oleh Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ahmad Riza Patria mengaku belum memahami apa maksud dari pernyataan yang disampaikan oleh Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Tidak Ada Niat Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Jangan Diseret-seret lah Kabinet Jokowi

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal Korupsi Rumah Dp 0 Rupiah, Ferdinand Hutahaean: Ini Korupsi Gila dan Paling Nekat

"Ya, saya belum tahu dan paham ya maksud Ketua DPRD DKI menyampaikan demikian, yang pasti semua pembangunan di kota Jakarta menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Ahmad Riza Patria, Senin 15 Maret 2021.

Wagub Jakarta itu mengatakan, pembangunan di Jakarta itu menjadi tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif dengan legislatif yang menurutnya memiliki fungsi dan peran masing-masing.

Mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, walikota, sampai kelurahan di jajaran eksekutif punya tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

"Di dewan juga demikian mulai dari ketua, wakil ketua, ketua fraksi, ketua komisi, sampai anggota semua sudah diatur fungsinya, kedudukannya, kewenangannya, fasilitasnya dan sebagainya semua sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia juga menilai tidak ada yang salah, karena semua punya tugas dan fungsi yang diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Covid-19 Terus Menurun, Ridwan Kamil: Tidak Ada Zona Merah di Jabar

Baca Juga: Cek Fakta: WNI yang Telah Diberi vaksin dan Miliki ATM BRI Dikabarkan Dapat Bansos Rp 1,5 Juta, Ini Faktanya

Sebelumnya Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai Gubernur Anies Baswedan bertanggung jawab dalam pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.

Menurut Prasetyo Edi Marsudi, Anies Baswedan sebagai kepala daerah sudah pasti mengetahui adanya pembelian lahan yang dilakukan oleh anak buahnya.

Termasuk yang disebut dialokasikan untuk pembangunan program rumah DP Rp0 tersebut.

"Ya gubernur, gubernur tahu kok, makannya saya katakan saat rapat dengan Sarana Jaya, masak Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP Rp0. Kalau kami cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi," ucap Prasetio Edi Marsudi.

Ia juga mengatakan setelah anggaran pembelian tanah yang diajukan disetujui dewan, Pemprov Jakarta akan membuatkan payung hukum untuk proses pencairan dananya.

Baca Juga: Amien Rais Ingin Lihat Indonesia Bagus Sebelum Meninggal, Ferdinand Hutahaean: Butuh Cermin Pak?

Baca Juga: Bukan Lewat Mahfud MD atau Jubir Presiden, Aktivis 98: Kecurigaan Presiden 3 Periode ke Jokowi Pribadi

Karenanya ia mengklaim tidak mengetahui proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Anies Baswedan Diseret dalam Kasus Lahan Rumah DP Rp0, Riza Patria Todong Ketua DPRD Jakarta".

"Saya nggak ngerti, fungsi saya hanya pegang palu (mengesahkan) anggaran yang diminta. Tapi saya enggak merasa (dikambinghitamkan) karena saya enggak bermain itu kok. Biarkan saja mereka yang mengatakan itu, nanti dia sendiri yang merasakan dosanya," katanya.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP Rp0 Pemprov DKI oleh BUMD Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Baca Juga: Jawab Kemungkinan Calon Jamaah Haji Indonesia Berangkat, Gus Yaqut: Situasi Lebih Positif Dibanding Tahun Lalu

Baca Juga: Pimpinan PITI Anton Medan Meninggal Dunia, Tokoh Publik Ungkap Bela Sungkawa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000.

Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus mark-up pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 3 Maret lalu.

Menurut informasi yang didapat media dari pihak KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta.

Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP Rp0.

Menurut informasi yang sama, modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten.

Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di angka sekitar Rp100 miliar.

Saat ini, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur pada 5 Maret 2021, dengan opsi dapat diperpanjang.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah