Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depokyok Sukawi meminta Kemenkumham mengabaikan pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat dari KLB.
Dia menilai, Kemenkumham seharusnya bisa tegas dan mengabaikan permohonan pendaftaran kepengurusan karena tidak ada payung hukum yang mengikat.
Baca Juga: Simak 6 Makanan Ini Berkhasiat Bantu Memutihkan Kulit secara Alami
“Sudah seharusnya rekan-rekan Kemenkumham tegas. Tegas dalam arti mengabaikan permohonan pengesahan kepengurusan dari kubu Partai Demokrat yang melaksanakan KLB tidak sebagaimana mestinya,” katanya di Semarang, Rabu 17 Maret 2021.
Yoyok Sukawi menjelaskan bahwa di dalam UU, telah dijelaskan bahwa setiap anggota partai yang telah diberhentikan tidak dapat untuk membentuk suatu kepengurusan baru dengan identitas partai yang sama.
“Di UU sudah dijelaskan bahwa di pasal 26 ayat 1 UU 2 Tahun 2008 yang saat ini telah diubah dengan UU No 2 tahun 2011 bahwa setiap anggota parpol yang dipecat tidak bisa membentuk kepengurusan baru dari partai politik yang sama. Mereka yang di KLB Deli Serdang sudah dipecat,” katanya.
Baca Juga: Hilang Tersapu Tsunami Aceh 16 Tahun Lalu, Abrip Asep Dikabarkan Ditemukan dalam Kondisi ODGJ
Baca Juga: Komnas PA Kecam Keras Kasus Penyiksaan Ayah terhadap Anak Kandung di Depok
Anggota Komisi X DPR RI ini juga yakin bahwa Kemenkumham akan bijak dalam menyikapi persoalan yang tengah menimpa partainya karena segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.