Data tersebut didapat dari Badan Peradilan Agama (Badalig) Mahkamah Agung (MA).
Salah satu faktor terbesar dalam perceraiann ialah kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga.
"Konseling pranikah juga menjadi sangat penting terutama setelah adanya temuan semakin tinggi kasus perceraian," katanya.
Hampir 70 persen dari kasus tersebut menyebutkan bahwa perceraian diajukan oleh pihak perempuan.
"Oleh karena itu, kebijakan yang diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi ialah harus mengarah pada faktor hulu, yakni kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga." ujarnya. ***