PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu turut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tentang pelanggaran konstitusi.
Sebagai informasi, Mahfud MD melontarkan pernyataan tentang pelanggaran konstitusi dalam acara silaturahmi dengan Forkopimda pada Rabu, 17 Maret 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan dalil dan azas salus, pupuli, dan suprema lex.
"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex," tutur Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan bahwa konstitusi boleh dilanggar jika menyangkut kepentingan rakyat.
"Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi," kata Mahfud MD.
Editor: Puji Fauziah