Mahfud MD Bolehkan Langgar Konstitusi Demi Keselamatan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?

- 19 Maret 2021, 15:11 WIB
 Said Didu (kiri) pertanyakan Mahfud MD (kanan) soal bolehkan langgar konstitusi.
Said Didu (kiri) pertanyakan Mahfud MD (kanan) soal bolehkan langgar konstitusi. /YouTube ILC & Menko Polhukam RI

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu turut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tentang pelanggaran konstitusi.

Sebagai informasi, Mahfud MD melontarkan pernyataan tentang pelanggaran konstitusi dalam acara silaturahmi dengan Forkopimda pada Rabu, 17 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan dalil dan azas salus, pupuli, dan suprema lex.

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Kekerasan Rasial ke Lansia Asia Meningkat, Nenek Ini Tinju Pelaku hingga Bonyok Saat Diserang Tiba-tiba

Baca Juga: Habib Rizieq Pilih Ditembak Ketimbang Hadiri Sidang Online, Refly Harun: Menyedihkan Sekali Hukum Kita

Baca Juga: Berdalih Hotel Sepi, Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak Usai Jalankan Prostitusi Online

Selain itu, Mahfud MD mengatakan bahwa konstitusi boleh dilanggar jika menyangkut kepentingan rakyat.

"Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi," kata Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x