Soal Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram, MUI Buka Suara dan Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

- 20 Maret 2021, 11:58 WIB
MUI mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak khawatir soa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang dinyatakan haram.
MUI mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak khawatir soa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang dinyatakan haram. /Antara

PR BEKASI - Vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia saat ini.

Lantaran dikabarkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca ada kandungan babi sehingga dinyatakan haram.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia hingha saat ini.

Baca Juga: Disinggung Soal Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad Tertawa Ungkap Pengakuannya

Baca Juga: Heran kenapa Habib Rizieq Minta Sidang Offline, Ferdinand Hutahaean: Ribet Amat, Mau Provokasi Massa?

Baca Juga: HRS Terancam Dijerat Pasal 216 KUHP karena Hina Persidangan, Guntur Romli: Demen Nih kalau Kejaksaan Begini

Meskipun vaksin Covid-19 AstraZeneca dinyatakan haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan vaksin tersebut untuk digunakan.

Sontak hal itu pun tak luput dari perhatian publik, bahkan hingga menimbulkan pertanyaan, mengapa MUI memperbolehkan?

Sebelumnya, program vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Detik-detik Joe Biden Terjatuh Beberapa Kali saat Meniti Tangga Air Force One

Baca Juga: Mengaku Sering Dibully dan Didoakan Mati, Amien Rais: Ini Orang-orang Tak Percaya Akhirat

Belakangan ini vaksin AstraZeneca sempat menjadi perbincangan publik karena keamanannya.

Meski mengandung unsuri babi, Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan saat kondisi darurat.

Setidaknya ada lima alasan dan hukum mengapa vaksin AstraZeneca boleh digunakan di Indonesia.

Salah satunya mengenai kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mendesak dan darurat.

Baca Juga: Sah! Mantan Suami Laudya Cynthia Bella, Engku Emran Resmi Menikah dengan Noor Nabila

Baca Juga: WhatsApp, Facebook, dan Instagram 'Down' Pagi Ini, Kemungkinan Hal Ini Jadi Penyebabnya

Dikutip Zonajakarta.com dari PMJ News, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, karena mengandung unsur babi

Meski begitu, vaksin AstraZeneca tetap dibolehkan penggunaannya dalam keadaan darurat.

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan pada Jumat, 19 Maret 2021.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," katanya, menyambungkan.

Baca Juga: HRS Membisu Berulang Kali Ditanya Hakim, Ferdinand: Orang Ini Merasa Bisa Mengatur Semua

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Ikuti Sidang Daring, Teddy Gusnaidi: Terpaksa Gue Harus Ajarin Dia Soal Ini

Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaannya yang belum mencukupi.

Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," katanya, menegaskan.

Dikutip Zonajakarta.com dari ANTARA News, MUI menegaskan vaksin AstraZeneca yang diproduksi SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin 2 Ibunya Ada di Pelaminan, Ashanty: Siapa pun Itu Enggak Boleh Sakit Hati

Baca Juga: Akui Pernah Ditawari Jadi Imam Salat Jumat Virtual, Taufik Damas Menolak: Ada yang Gampang Kok Pilih Ribet

Sebelumnya, MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

"Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Naim Sholeh dalam keterangan pers secara daring yang dipantau dari Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.

Asrorun Niam merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunannya dari pemerintah, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Haram, MUI Jelaskan Lima Alasannya: Sudah Ada Jaminan Keamanan".

Terakhir, pemerintah tidak memiliki kekuasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

"Secara khusus MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19," katanya.

Kendati demikian, MUI mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah," katanya.*** (Nika Wahyu/ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah