Dikatakan pula sebagaimana dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO), vaksin AstraZeneca memiliki risiko lebih kecil dibandingkan manfaatnya.
Baca Juga: Gerindra Gagas Prabowo-Anies Baswedan di Pilpres 2024, Tifatul Sembiring: Jangan Mau, Pak Anies
Meskipun ada sejumlah laporan terkait indikasi pengentalan darah setelah disuntik vaksin AstraZeneca, namun angka peningkatan indikasi tersebut lebih kecil daripada angka kasus infeksi Covid-19.
Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram lantaran mengandung babi, akan tetapi tetap boleh digunakan mengingat kondisi darurat pandemi Covid-19.
Terkait fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, bahwa Vaksin AstraZeneca mubah atau boleh digunakan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi pun mengimbau masyarakat Indonesia tidak ragu untuk menggunakan vaksin tersebut.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, KPI Larang Stasiun TV dan Radio Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI,” kata Zainut, di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.