Jika Saudi Izinkan Jemaah Haji Indonesia Berangkat, Kemenag Jelaskan Aturan Swab PCR dan Vaksinasi

- 31 Maret 2021, 17:33 WIB
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman berbicara di hadapan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Jawa Barat soal aturan swab PCR dan vaksinasi untuk calon jemaah haji Indonesia.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman berbicara di hadapan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Jawa Barat soal aturan swab PCR dan vaksinasi untuk calon jemaah haji Indonesia. /Dok. Kemenag

Bukan hanya diwajibkan tes swab PCR sebanyak tiga kali, jemaah juga harus melakukan swab Antigen.

Waktu bagi jemaah haji yang akan tes swab Antigen ini dilakukan menjelang masuk asrama haji.

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat versi KLB Ditolak, Musni Umar Sarankan Moeldoko cs Sebaiknya Bikin Partai Baru

Hal itu dilakukan sebab jemaah yang akan memasuki asrama diharuskan membawa bukti negatif hasil swab antigen.

Sementara itu, mengenai vaksinasi, Ramadhan Harisman menegaskan bahwa semua jemaah dan petugas haji 1442H/2021 M wajib divaksinasi.

Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksinasi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.

"Alhamdulillah, jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia. Targetnya 31 Maret, dua kali dosis vaksin sudah disuntikkan ke jemaah," ujarnya.

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat Moeldoko cs Ditolak, Jansen Sitindaon: Semoga Pelaku KLB Abal Segera Insaf

Lalu bagaimana dengan jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di bawah 60 tahun?

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes, kata Ramadhan, mereka akan masuk kategori rentan. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah