KPI Paparkan Polemik Tayangan Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

- 1 April 2021, 12:39 WIB
Prosesi lamaran Atta Halilintar terhadap Aurel Hermansyah.
Prosesi lamaran Atta Halilintar terhadap Aurel Hermansyah. /Tangkapan layar RCTI+

PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tanggapi soal polemik siaran langsung televisi yang menayangkan lamaran pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar tidak hanya disambut gembira oleh para penggemarnya, namun juga menuai kritik.

Hal itu disebabkan acara mereka berdua disiarkan secara langsung di stasiun televisi, menggunakan frekuensi yang merupakan publik.

Dalam webinar Kupas Tuntas Penyiaran di Indonesia Rabu 31 Maret 2021 Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa harus dilihat seperti apa konten yang disiarkan.

Baca Juga: Moeldoko Bicara soal PON XX: Papua Bisa Tunjukkan Eksistensi Tanpa Ada Ganggua Politik dan Keamanan

Baca Juga: Akui Aldi Taher Berubah dan Semakin Aneh, Dewi Perssik: Mungkin Sekarang Dia Tahu Susahnya Cari Duit Halal

Baca Juga: Bongkar Isi Wasiat Terduga Teroris, Budiman Sudjatmiko Sebut Indonesia Terancam Kehilangan Satu Generasi

"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 1 April 2021.

Menurut Mulyo, laporan yang masuk ke KPI pusat soal tayangan lamaran pasangan selebritas tersebut cukup tinggi.

Setelah mengadakan rapat pleno, KPI akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran tersebut.

Peringatan keras, dikatakan Mulyo, tidak ada dalam aturan penyiaran, yang menyatakan sanksi administrasi berupa teguran atau pembinaan jika ada pelanggaran.

"Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," ujar Mulyo Hadi Purnomo.

Baca Juga: Produk Wajib untuk Studio Rekaman Sendiri di Rumah dengan Budget Terbatas

Setelah kejadian tersebut KPI mendapat usulan mengenai konten serupa agar tidak semata-mata direkam apa adanya kemudian disiarkan secara langsung karena tidak bermanfaat bagi publik.

Selanjutnya Mulyo menilai ketika seorang tokoh terkenal menikah akan ada potensi diliput media massa atau iklan masuk. Dia mengharapkan jika terjadi peliputan seperti itu, ada penjelasan mengenai tata cara pernikahan terutama jika berkaitan dengan tradisi daerah.

Mulyo mencontohkan misalnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah, stasiun televisi menyediakan komentator yang memahami budaya Jawa agar bisa menjelaskan filosofi di setiap tahapan Siraman.

"Sehingga isi acara tersebut jadi pengetahuan bagi masyarakat," kata Mulyo.

KPI juga meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara, yang menurut aturan tertulis di industri penyiaran tidak lebih dari 2 jam.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah