Ceritakan Cara Pengawalan ke Presiden, Priyo Sambadha Singgung Kisah Lucu Gus Dur yang Tak Ingin Dikawal

- 5 April 2021, 13:14 WIB
Presiden Indonesia keempat, Gus Dur atau Abdurrahman Wahid.
Presiden Indonesia keempat, Gus Dur atau Abdurrahman Wahid. /Instagram.com/@jaringangusdurian

Rupanya, Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013.

Dalam Bab III Pasal 13 disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

Pengamanan tersebut diberikan selama di dalam negeri dan luar negeeri.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Jokowi Dikabarkan Terbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Faktanya

"Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami," demikian bunyi ayat 3 pasal 13. Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan.

Pengamanan berlaku untuk di dalam negeri dan di luar negeri. Pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.

Sedangkan untuk pengamanan di luar negeri dilakukan oleh oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.

Mantan presiden dan wapres beserta istrinya atau suaminya berhak mendapatkan pengawalan seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x