Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diizinkan, Azis Syamsuddin: Kami Harap Prosedurnya Diterapkan dengan Baik

- 6 April 2021, 19:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pihak terkait melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pihak terkait melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid. /dpr.go.id/ Andri.

Berjudul "Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi", panduan itu Dirilis melalui Surat Edaran dengan Nomor 03 Tahun 2021.

Panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan tersebut ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gsu Yaqut.

Terdiri dari 11 poin utama, Surat Edaran dari Menag tersebut, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Juga ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Gsu Yaqut menjelaskan, tujuan dibuatnya panduan beribadah tersebut agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan maksimal dan tetap terlindungi dari paparan virus Covid-19.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan," ujar Yaqut Cholil dalam surat edarannya.

"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19." sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x