Berjudul "Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi", panduan itu Dirilis melalui Surat Edaran dengan Nomor 03 Tahun 2021.
Panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan tersebut ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gsu Yaqut.
Terdiri dari 11 poin utama, Surat Edaran dari Menag tersebut, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Juga ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.
Gsu Yaqut menjelaskan, tujuan dibuatnya panduan beribadah tersebut agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan maksimal dan tetap terlindungi dari paparan virus Covid-19.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan," ujar Yaqut Cholil dalam surat edarannya.
"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19." sambungnya.***