PR BEKASI – Umat Muslim sebentar lagi akan memasuki Bulan Ramadhan 1442 H, tentu di bulan suci ini banyak ibadah yang dapat dilakukan.
Meski sangat dinantikan ibadah di tahun ini harus ada penyesuaian mengingat masih adanya Covid-19.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa segala pelaksanaan ibadah di masjid saat bulan suci Ramadhan boleh dilakukan asalkan jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan guna terhindar dari penularan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PBNU Abdul Manan Ghani dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Selasa, April 2021.
Baca Juga: Izinkan Warga di Zona Hijau Tarawih selama Ramadan, Rahmat Effendi: 96 Persen RT Sudah Hijau
Baca Juga: Tidak Bosan Langgar PPKM, Satpol PP Bekasi Kembali Segel dan Ancam Tutup Permanen Kafe di Tambun
Baca Juga: Soroti Kasus Perkawinan Anak di Indonesia yang Kian Mengkhawatirkan, MUI Beberkan 4 Dampak Buruknya
"Ketika bulan suci Ramadhan mendatang maka tetap boleh melaksanakan salat berjamaah di masjid dan musala, baik salat fardu, salat tarawih, termasuk tadarus, dan pengajian-pengajian," kata Abdul seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa.
"Tetapi karena masih pandemi belum hilang maka tetap menggunakan protokol kesehatan," sambungnya.
Pernyataan ini senada dengan yang diputuskan Kementerian Agama, bahwa umat boleh melaksanakan kegiatan agama di masjid, namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan.
Adapun ketentuan yang disampaikan Kemenag yakni mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjamaah, tetapi penyelenggaraannya hanya dibatasi 50 persennya saja dari kapasitas yang ada.