Dengan begitu, Denny Chasmala mengajak anak band yang mencari penghasilan di kafe atau tempat umum lainnya untuk memainkan lagunya.
“Ayo mainkan lagu saya kita hibur orang lain,” kata Denny Chasmala.
Akan tetapi, ungkapannya itu tidak berlaku untuk anak band yang memanfaatkan momentum itu dengan cara mempublikasikan lagu yang dinyanyikan tanpa seizinnya.
“Terkecuali untuk direkam dan dipublikasikan yang mengambil hak saya tanpa izin,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
PP itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Cabut Surat Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi, Kapolri: Kami Minta Maaf
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."
Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.