Margarito Kamis lantas mengatakan dirinya tak setuju dengan argumen yang disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad.
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Pasalnya, Muhammad Rahmad menilai, gugatan Rp100 miliar itu muncul karena banyak kader di daerah yang merasa dirugikan.
"Saya berharap bukan ini argumennya dalam gugatan, karena dia bukan lawyer, saya berharap bukan begini argumennya," kata Margarito Kamis.
Margarito Kamis menilai, argumen yang dipakai kubu Moeldoko untuk menyerang AHY berpeluang tipis untuk dapat dimenangkan di pengadilan.
"Kalau begini argumennya, peluangnya (untuk menang) tipis. Anda (Muhammad Rahmad) akan susah menarik relasi antara hak dan rugi, karena begitu Anda masuk pengadilan, Anda bicara teknis tidak lagi politik. Tadi yang Anda bilang itu politik, duitnya nanti dikembalikan kepada orang-orang di daerah dan blablabla," tutur Margarito Kamis.
Sebelumnya, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.