AHY Digugat Ganti Rugi Rp100 Miliar, Margarito Kamis: Gugatan Kubu Moeldoko Peluang Menangnya Tipis

- 8 April 2021, 06:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebut peluang kubu Moeldoko sangat tipis untuk menang dari kubu AHY di pengadilan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebut peluang kubu Moeldoko sangat tipis untuk menang dari kubu AHY di pengadilan. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews/

Margarito Kamis lantas mengatakan dirinya tak setuju dengan argumen yang disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad.

Baca Juga: Heran Banyak yang Tak Setuju PP Royalti Hak Cipta Lagu, Gerald Liu: Padahal Dari Dulu Musisi Serba Kesulitan

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Pasalnya, Muhammad Rahmad menilai, gugatan Rp100 miliar itu muncul karena banyak kader di daerah yang merasa dirugikan.

"Saya berharap bukan ini argumennya dalam gugatan, karena dia bukan lawyer, saya berharap bukan begini argumennya," kata Margarito Kamis.

Margarito Kamis menilai, argumen yang dipakai kubu Moeldoko untuk menyerang AHY berpeluang tipis untuk dapat dimenangkan di pengadilan.

"Kalau begini argumennya, peluangnya (untuk menang) tipis. Anda (Muhammad Rahmad) akan susah menarik relasi antara hak dan rugi, karena begitu Anda masuk pengadilan, Anda bicara teknis tidak lagi politik. Tadi yang Anda bilang itu politik, duitnya nanti dikembalikan kepada orang-orang di daerah dan blablabla," tutur Margarito Kamis.

Baca Juga: Soal Royalti Hak Cipta Lagu, Adhie Massardi: Yakin Gak Dikorupsi? Bansos Hak Orang Miskin Aja Diembat!

Sebelumnya, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x