Menanggapi hal tersebut, Otto Hasibuan mengungkap dirinya sebagai pengacara Sjamsul Nursalim tidak pernah mengajukan permohonan SP3.
Argumentasi tersebut disampaikan Otto Hasibuan dalam acara Dua Sisi yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.
"Sampai sekarang kami tidak pernah mengajukan permohonan seperti itu pada KPK," tutur Otto Hasibuan.
Menurut Otto Hasibuan, paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia harus berkeadilan.
Baca Juga: Tetap Tenang Meski Disebut 'Banci Tampil', Hotman Paris: Saya Murni Praktik Hukum dan Profesional
"Kalau orang itu disidik, dijadikan tersangka, kemudian di perjalanannya ada bukti-bukti baru dan menyatakan dia tidak bersalah, tidak boleh dilanjutkan. Kalau dilanjutkan, KPK yang salah," ujar Otto Hasibuan.
KPK dalam konteks ini, lanjut Otto Hasibuan, menegakkan hukum yang berkeadilan dan layak untuk mendapat apresiasi.
"Saya memuji KPK karena menegakan keadilan," ucap Otto Hasibuan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 9 April 2021.
Selain itu, Otto Hasibuan juga menyinggung putusan MA yang mengatakan bahwa kasus korupsi yang dilakukan SAT tidak menimbulkan kerugian negara.