"Di dalam putusan MA, perbuatan SAT tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, kalau tidak ada kerugian negara, apa yang perlu dipersoalkan?" kata Otto Hasibuan.
Dalam teori hukum, ungkap Otto, ada alasan pembenar kepada terduga yang melanggar hukum sehingga tidak mungkin diajukan lagi ke pengadilan.
"Sehingga tidak mungkin diajukan lagi ke pengadilan," tutur Otto Hasibuan.
Untuk informasi, KPK menerbitkan SP3 tersebut seiring dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Aryad Temenggung pada 9 Juli 2019.
Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD Janji Buru Aset Utang BLBI Lebih dari Rp108 Triliun
MA menilai perbuatan Syafruddin Aryad Temanggung bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga melepaskan Syafruddin Aryad Temenggung dari segala tuntutan hukum.
Adapun SP3 tersebut diterbitkan sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 KPK berbunyi “KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun”.***