Menanggapi hal tersebut, Nurul Ghufron mengingatkan jangan menganggap bahwa KPK menghentikan penyidikan koruptor.
Argumentasi tersebut disampaikan Nurul Ghufron dalam acara Dua Sisi yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.
"Jangan dianggap KPK menghentikan penyidikan koruptor," tutur Nurul Ghufron.
Menurutnya, semua masyarakat termasuk tersangka adalah manusia yang bebas dan benar sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kita sebagai negara hukum, maka sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap semua anak negeri termasuk tersangka itu sebagai manusia yang bebas dan benar. Belum dinyatakan bersalah, termasuk Sjamsul Nursalim," ujar Nurul Ghufron.
Selain itu, Nurul Ghufron mengungkap, majelis hakim MA memutuskan perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti, tetapi tidak melanggar dalam perspektif perdata.
Oleh karena itu, KPK harus menerima putusan majelis hakim tersebut dan mengeluarkan SP3 bagi Sjamsul Nursalim lantaran tidak terbukti melanggar dalam perspektif pidana.
"Tidak ada yang dapat kami lakukan atas perbuatan yang bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim, Syafruddin Arsyad Temenggung," tutur Nurul Ghufron.