Tepis Tudingan 'Melembek' Usai Hentikan Penyidikan Koruptor, KPK: Sjamsul Nursalim Manusia Bebas dan Benar

- 9 April 2021, 13:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menepis tudingan bahwa KPK melemah karena hentikan penyidikan koruptor lewat SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menepis tudingan bahwa KPK melemah karena hentikan penyidikan koruptor lewat SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim. /Antara

Menanggapi hal tersebut, Nurul Ghufron mengingatkan jangan menganggap bahwa KPK menghentikan penyidikan koruptor.

Argumentasi tersebut disampaikan Nurul Ghufron dalam acara Dua Sisi yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.

"Jangan dianggap KPK menghentikan penyidikan koruptor," tutur Nurul Ghufron.

Menurutnya, semua masyarakat termasuk tersangka adalah manusia yang bebas dan benar sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 86 Lokasi Pemantauan Hilal, Penentuan Tanggal 1 Ramadhan Akan Digelar pada Isbat 12 April 2021 

"Kita sebagai negara hukum, maka sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap semua anak negeri termasuk tersangka itu sebagai manusia yang bebas dan benar. Belum dinyatakan bersalah, termasuk Sjamsul Nursalim," ujar Nurul Ghufron.

Selain itu, Nurul Ghufron mengungkap, majelis hakim MA memutuskan perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti, tetapi tidak melanggar dalam perspektif perdata.

Oleh karena itu, KPK harus menerima putusan majelis hakim tersebut dan mengeluarkan SP3 bagi Sjamsul Nursalim lantaran tidak terbukti melanggar dalam perspektif pidana.

"Tidak ada yang dapat kami lakukan atas perbuatan yang bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim, Syafruddin Arsyad Temenggung," tutur Nurul Ghufron.

Baca Juga: Puji KPK Terbitkan SP3 Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Otti Hasibuan: Mereka Telah Tegakkan Keadilan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dua Sisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x