Akui Terharu dan Sedih Baca Pledoi Syahganda, Musni Umar: Bebaskan demi Keadilan dan Kebenaran

- 9 April 2021, 19:57 WIB
Musni Umar memohon kepada Ketua dan anggota Majelis Hakim agar dapat membebaskan Syahganda Nainggolan.
Musni Umar memohon kepada Ketua dan anggota Majelis Hakim agar dapat membebaskan Syahganda Nainggolan. /YouTube/AILA Indonesia Media

PR BEKASI - Sosiolog sekaligus rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, menyatakan kalau dia merasa terharu, sedih, dan merintih setelah membaca dengan lengkap pledoi dari salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Musni Umar pun memohon kepada Ketua dan anggota dari Majelis Hakim untuk membebaskan Syahganda Nainggolan demi menegakkan keadilan.

"Saya membaca lengkap pledoi Dr Syahganda. Saya terharu, sedih, merintih dan mohon Ketua dan anggota Majelis Hakim untuk membebaskan yang bersangkutan demi keadilan dan kebenaran," kata Musni Umar, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @musniumar pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Hanya Miliki 37 Dokter, Bhutan Berhasil Vaksinasi 469.664 orang dalam Waktu 9 Hari Tuai Pujian dari UNICEF

Pernyataan dari Musni Umar komentar dari twit politisi Partai Demokrat, Imelda Sari.

Dalam unggahannya, Imelda Sari menuliskan pledoi yang diberikan oleh Syahganda Nainggolan.

Syahganda menyatakan bahwa kemunduran demokrasi di Indonesia sudah dibahas oleh para Indonesianis, terutama di Australia.

Baca Juga: Isran Noor Yakin Jokowi Masuk Surga, Rizal Ramli: Jangan Ambil Kewenangan Tuhan, Hanya untuk Jilat yang Kuasa

Tak hanya itu, hal tersebut juga dirilis beberapa hari lalu oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

"Pledoi Syahganda, 'Kemunduran demokrasi kita sudah dibahas para Indonesianis, khususnya di Australia, dan bahkan beberapa hari lalu dirilis oleh kementerian luar negeri AS'," katanya.

"Ini dapat membahayakan nasib bangsa kita, dikucilkan dari pergaulan internasional," sambungnya.

Baca Juga: KPK Perdana Terbitkan SP3 untuk BLBI, Saor Siagian: KPK Saat Ini Gak Punya Harga Diri

Dalam pledoinya, Syahganda juga menyebutkan kalau saat ini dia sedang diadili karena kebebasan politiknya, yang berkaitan dengan 5 twitnya di Twitter mengenai RUU Omnibus Law Ciptaker ketika itu.

Dia mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap dan memenjarakannya selama 6 bulan, dan jaksa memberinya tuntutan penjara selama 6 tahun.

Sementara itu, dalam pemeriksaan BAP yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, diungkapkan Syahganda bahwa dia mendapat pertanyaan yang berfokus pada twitnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kasus Covid-19 Lagi Turun, Mudik Sepakat Tahan Dulu

Hingga akhirnya dia dikenakan UU ITE dan UU Peraturan Hukum Pidana tahun 1946.

Dia pun dijerat pada tuntutan JPU dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1946, karena dianggap telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di kalangan rakyat.

Syahganda menyatakan, semenjak awal penangkapannya, ada 'framing media' yang dipropagandakan oleh pihak Kepolisian.

Dalam propaganda tersebut, dia dan beberapa kawannya, serta elemen yang dikaitkan dengan KAMI disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kerusuhan yang berbau SARA pada demo Omnibus Law Oktober 2020 lalu.

Dikatakan olehnya, bahwa sebagai aktivis mahasiswa pada masa Orde Baru, secara insting dia menemukan pola yang sama dari rezim lalu.

Yakni yang saat itu mengalami kemunduran dalam berdemokrasi, dengan selalu mencari kambing hitam.

Terlebih, kemunduran ini sudah dibahas oleh beberapa pihak di luar negeri.

Syahganda Nainggolan menyebut ini dapat membahayakan nasib bangsa, yakni dikucilkan dari pergaulan Internasional.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x