PR BEKASI - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah soal pembayaran THR yang tak boleh dicicil.
Sarman Simanjorang menilai, peraturan tersebut baiknya diterapkan saat kondisi Indonesia sudah kembali normal dan terbebas dari pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Sarman Simanjorang saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "THR Tak Dicicil, Realita dan 'Angin Surga'?" pada Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Ali Ngabalin: Saya Yakin Dalam Pekan Ini Peristiwanya
"Itu kan keadaan normal, kita sekarang ini dalam keadaan abnormal. Sudah hampir setahun satu bulan, kondisi ekonomi kita seperti ini," kata Sarman Simanjorang, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 15 April 2021.
Sarman Simanjorang menilai, pembayaran THR secara penuh akan menyulitkan para pengusaha yang merasakan penurunan pendapatan selama masa pandemi Covid-19.
Meski demikian, Sarman Simanjorang menegaskan bahwa perusahaan tidak akan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan THR.
"Pengusaha-pengusaha sudah merasakan omzet yang menurun, cash flow yang terganggu, profitnya turun drastis. Jadi memang THR itu kewajiban pengusaha, yes, dan pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab itu," kata Sarman Simanjorang.
Sarman Simanjorang menilai, memang ada pengusaha-pengusaha yang terbilang mampu untuk membayarkan THR, seperti sektor telekomunikasi dan sektor makanan minuman.
"Bagi yang mampu, katakanlah mereka produktif selama pandemi ini, misalnya sektor telekomunikasi, sektor makanan dan minuman, alat kesehatan mungkin," kata Sarman Simanjorang.
Namun menurutnya, tak sedikit juga perusahaan ang tidak mampu untuk membayar THR, contohnya pengusaha di bidang pariwisata.
"Tapi dominan pengusaha kita banyak yang tidak mampu, katakanlah sektor pariwisata yang dari Maret 2020 sampai saat ini, hotel, restoran, kafe, travel, ratusan jasa. Kemudian juga kontruksi, ritel sudah banyak yang tutup, otomotif, disuruh bayar THR dalam kondisi ini, ya gak mungkin," tutur Sarman Simanjorang.
Meski demikian, Sarman Simanjorang mengakui bahwa pihaknya sudah berdikusi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait ketidak mampuan sejumlah pengusaha dalam membayarkan THR secara penuh.
"Jadi rumusnya begini, bagi yang mampu, silakan membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku, tujuh hari sebelum Idul Fitri," kata Sarman Simanjorang.
Selain itu, menurutnya, Kemnaker juga memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh.
"Tapi bagi yang tidak mampu, ada dua opsi. Pertama, opis mencicil, berarti ada kemampuan tapi terbatas. Ini kan harus ada formulasinya. Kedua, bagi yang sama sekali tidak mampu, berarti harus ada penundaan," ucapnya.
"Berarti harus dibicarakan secara bipartit, baru nanti dilaporkan kesepakatan ini dengan terbuka, bagaimana keuangan perusahaan dua tahun terakhir, bagaimana profit dan omzetnya, dibuka aja. Setelah itu, nanti ada kesepakatan, baru dilaporkan kepada Kemnaker," tutur Sarman Simanjorang.***