Polemik PP SNP yang Hilangkan Pancasila, Luqman Hakim: Kalau Saya Jadi Presiden, Pasti Saya Pecat Mendikbud

- 17 April 2021, 09:23 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR F-PKB, Luqman Hakim komentari ajuan revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim.
Wakil Ketua Komisi II DPR F-PKB, Luqman Hakim komentari ajuan revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim. /NU Online

Luqman Hakim menyebutkan bahwa dalam hal ini yang paling bertanggung jawab terhadap isi PP tersebut adalah Mendikbud Nadiem Makarim.

“Hebatnya Gus, yang usul revisi Mendikbud padahal kementerian teknis yang paling bertanggungjawab dalam penyusunan draft PP juga Mendikbud,” ujar Luqman Hakim.

Baca Juga: Bantu Penuhi Kebutuhan Warga Saat Ramadhan, Kemdes PDTT Minta Kades Salurkan BLT Desa pada Warga

Luqman Hakim pun menegakan jika dirinya seorang Presiden pasti sudah memecat Nadiem Makarim.

“Kalau aku jadi Presiden, pasti ku kick out mendikbud. Bukan sekedar menjerumuskan Presiden, tapi menghilangkan Pancasila dari mapel Pendidikan kita,” kata Luqman Hakim.

Sebelumnya Nadiem Makarim memutuskan mengajukan revisi atas Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang diteken Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Revisi PP SNP, Gus Nadir: Kasihan Jokowi Kalau Pembantunya Teledor Begini

Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut tidak mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

Setelah mendapat kritikan dan usulan dari berbagai pihak, akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan mengajukan revisi PP tersebut.

Pengajuan revisi PP itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x