Baca Juga: Kabar Baik! PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik dari April Hingga Juni 2021, Simak Penjelasannya
Pengajuan revisi PP tersebut akan merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap wajib dalam kurikulum pendidikan.
Nadiem Makarim mengapresiasi kepada berbagai pihak atas masukan yang telah diberikan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.***