Tujuan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 tersebut, diberlakukan agar wabah Covid-19 tidak semakin menyebar luas.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu, guna mempertegas kembali larangan mudik tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.
Adita menyebut, peraturan pelarangan mudik itu berlaku bagi setiap orang.
Akan tetapi, nantinya juga terdapat pengecualian dalam larangan mudik itu.
"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik," ucapnya.