PR BEKASI - Dokter sekaligus Pengusaha Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta memastikan dirinya tidak akan melakukan mudik di lebaran Idul Fitri tahun ini.
Walaupun dari lubuk hati terdalam sangat menginginkan melakukan mudik, dr Tirta mengaku dirinya telah meminta izin kepada orang tua hingga anaknya bahwa dirinya tidak mudik.
“Soal mudik, walau gue ingin banget pulang ke solo, Gue dah izin ke orang tua, dan anak-anak gue (untuk tidak mudik),” kata dr Tirta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter pribadinya @tirta_hudhi, Selasa, 20 April 2021.
Soal mudik, walau gue ingin banget pulang ke solo
Gue dah izin ke orang tua, dan anak2 gue
Gue menghormati aturan yg dibuat
Meskipun gue ga 100% setuju ama larangan mudik
Tapi gue menghormati. Yowis.
Kalo lo gimana?— DOKTER TITAN (@tirta_hudhi) April 19, 2021
Baca Juga: Resmi! Jozeph Paul Zhang Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Penistaan Agama
Walaupun dirinya tidak sepenuhnya setuju kebijakan pemerintah yang melarang mudik, dr Tirta mengungkapkan larangan tersebut ia taati sebagai bentuk penghormatan atas kebijakan itu.
“Gue menghormati aturan yang dibuat, meskipun gue ga 100% setuju ama larangan mudik,” ucapnya.
“Tapi gue menghormati. Yowis,” sambungnya.
Sebelumnya, diketahui pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik pada lebaran bulan puasa tahun ini.
Tujuan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 tersebut, diberlakukan agar wabah Covid-19 tidak semakin menyebar luas.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu, guna mempertegas kembali larangan mudik tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.
Adita menyebut, peraturan pelarangan mudik itu berlaku bagi setiap orang.
Akan tetapi, nantinya juga terdapat pengecualian dalam larangan mudik itu.
"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik," ucapnya.
"Tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas," sambungnya.***