“Ini kan sebagai bentuk antisipasi jika yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain,” ucapnya.
“Jadi, dengan adanya red notice itu akan sangat berguna untuk menyelesaikan kasus dari JPZ,” sambungnya.
Diketahui kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021.
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka akibat beberapa ucapannya yang diantaranya mengaku sebagai Nabi ke-26
Bukan hanya mengaku sebagai Nabi ke-26, bahkan Jozeph Paul Zhang dalam video yang diunggah ke YouTube juga menantang masyarakat melaporkan dirinya ke polisi atas ucapannya tersebut.
Baca Juga: Akui Rocky Gerung Keras dalam Mengkritik, Rizal Ramli Sebut Pemerintah Dikelilingi KW dan 'Maling'
“Gue udah buat video sayembara, bagi siapa yang bisa laporin gue ke polisi dengan laporan penistaan agama nih gue Nabi ke-26 Josep fauzan," ucap Jozeph Paul Zhang.
Selain itu, pria dengan nama asli Shindy Joseph Soerjomoeljono ini juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Sontak hal tersebut membuat umat Muslim di Indonesia murka hingga banyak kecaman terhadap Jozeph Paul Zhang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.***