Sebut KPK Jadi Sumber Korupsi Usai Dilemahkan Pemerintahan Jokowi, Ricky Kurniawan: Bubarkan Saja

- 23 April 2021, 16:25 WIB
 Ricky Kurniawan sebut KPK jadi sumber korupsi baru usai dilemahkan pemerintahan Jokowi/ Facebook Ricky Kurniawan Ch SE
Ricky Kurniawan sebut KPK jadi sumber korupsi baru usai dilemahkan pemerintahan Jokowi/ Facebook Ricky Kurniawan Ch SE /

PR BEKASI - Deputi Badan Komunikasi Strategis Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat Ricky Kurniawan memberikan komentar terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, penyidik KPK yang melakukan skandal korupsi berupa pemerasan tersebut berasal dari kepolisian dengan nama Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus Robin Pattuju ditengarai menerima suap Rp1,4 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial dalam rangka menghentikan pengusutan kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar tersebut

Dengan adanya temuan kasus tersebut, Ricky Kurniawan meminta untuk membubarkan lembaga anti korupsi itu.

Baca Juga: AstraZeneca Digugat Uni Eropa Gara-gara Vaksin Covid-19, Ada Apa?

"Lebih baik dibubarkan saja KPK," tutur Ricky Kurniawan dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 23 April 2021.

Adapun Undang-Undang KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu telah menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur independensi KPK.

Menurut penilaian Ricky Kurniawan, KPK justru menjadi sumber korupsi baru setelah sukses dilemahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena menjadi sumber masalah korupsi baru setelah sukses dilemahkan rezim Jokowi," kata Ricky Kurniawan.

Baca Juga: KPK Digerogoti Skandal Korupsi oleh Penyidiknya Sendiri, Taufik Damas: Seandainya Ahok Jadi Ketua KPK

Perlu diketahui, selain Stepanus Robin Pattuju dan M. Syahrial, nama Maskur Husain selaku pengacara wali kota juga terlibat dalam skandal korupsi.

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan, menurut keterangan ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis malam, 22 April 2021.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Firli Bahuri, seperti dikutip dari Antara.

Stepanus Robin diduga menerima uang atas nama Riefka sebesar Rp438 juta, yang tidak hanya dari Maskur Husain sebesar Rp200 juta namun juga ada dugaan dari pihak lain.

Baca Juga: Catat! 31 Daftar Titik Pos Penjagaan Polda Metro Jaya di Wilayah Jabodetabek Berikut

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia/swasta) sebesar Rp438 juta," ucap Firli Bahuri

Sementara itu, M. Syahrial selaku Wali Kota lah yang menyetujui transfer uang
kepada Stepanus Robin melalui rekening Riefka sebanyak 59 kali.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @RicKY_KCh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah