“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
"Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan kalau tim penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman terkait dengan aksi terorisme.
Ditegaskan juga olehnya bahwa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Tips Melatih Kesabaran dan Mengendalikan Emosi pada bulan Suci Ramadhan
“Ini dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” ucapnya.
Lalu kemudian, dalam Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari.
"Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” jelas Ramadhan.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanannya,” tandasnya.