Sementara itu, terkait barang bukti yang ditemukan dan dikatakan sebagai bahan peledak.
Ditanggapi oleh anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, bahwa kalau itu adalah bahan pembersih toilet bukan bahan peledak.
Barang-barang itu digunakan FPI untuk membersihkan toilet-toilet masjid saat masih aktif sebagai organisasi.***