PR BEKASI - Masyarakat yang nekat mudik di masa larangan mudik 2021 yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 disebut akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Terkait adanya sanksi bagi masyarakat yang membandel, disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat jumpa pers secara virtual.
Empat hari berjalan, ratusan kendaraan telah diputar balik ke daerah asal karena tetap memaksakan membandel.
Antusias masyarakat yang ingin mudik lebaran 2021 pun tak terbendung. Berbagai upaya dan trik khusus dijalankan masyarakat agar dapat lolos dari titik penyekatan untuk menuju kampung halaman.
Seperti yang terjadi Sabtu, 8 Mei 2021 dini hari ketika ratusan pemotor yang akan mudik memaksa masuk hingga menjebol titik penyekatan di perbatasan Bekasi-Karawang.
Merespons adanya pemudik yang membandel, Adita menjelaskan, jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung dikecualikan maka langsung mendapat sanksi.
Paling ringan sanksinya diputarbalikkan.