"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 8 Mei 2021.
Sedangkan untuk sanksi terberat, kata Adita, akan dikenakan sanksi bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik.
Namun juga melanggar undang-undang lalu lintas seperti yang dilakukan travel gelap.
Operator transportasi yang menjalankan travel gelap, lanjut dia, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis selama larangan mudik 2021.
"Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi," ungkapnya.
Untuk itu, Adita mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tidak mendesak.
"Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana gitu," tuturnya.
Baca Juga: BAB Berbentuk Cacing Usai Makan Biji Pepaya? Jangan Kaget, Ternyata Ini Manfaat Tak Terduganya
Namun sikap berbeda ditunjukkan pemerintah, khususnya Kemenhub terkait kedatangan warga negara asing (WNA) seperti dari China yang secara bertahap masuk Indonesia.