Kemenhub Siapkan Sanksi bagi Masyarakat yang Bandel Paksakan Mudik Lebaran, Tapi Izinkan WNA Masuk

- 8 Mei 2021, 11:18 WIB
Kemenhub akan berikan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik pada masa larangan mudik lebaran 2021.
Kemenhub akan berikan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik pada masa larangan mudik lebaran 2021. /M. Bagja/PR BEKASI

PR BEKASI - Masyarakat yang nekat mudik di masa larangan mudik 2021 yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 disebut akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Terkait adanya sanksi bagi masyarakat yang membandel, disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat jumpa pers secara virtual.

Empat hari berjalan, ratusan kendaraan telah diputar balik ke daerah asal karena tetap memaksakan membandel.

Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Kondisi Terbaru Sapri Pantun: Dia Sadar, Cuma Ngomongnya Mulai Ngaco dan Gak Ngenalin Orang

Antusias masyarakat yang ingin mudik lebaran 2021 pun tak terbendung. Berbagai upaya dan trik khusus dijalankan masyarakat agar dapat lolos dari titik penyekatan untuk menuju kampung halaman.

Seperti yang terjadi Sabtu, 8 Mei 2021 dini hari ketika ratusan pemotor yang akan mudik memaksa masuk hingga menjebol titik penyekatan di perbatasan Bekasi-Karawang.

Merespons adanya pemudik yang membandel, Adita menjelaskan, jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung dikecualikan maka langsung mendapat sanksi.

Paling ringan sanksinya diputarbalikkan.

Baca Juga: Liverpool Janji Takkan Mewek Andai Gagal Lolos ke Liga Champions, Klopp: Kami Bukan Anak Kecil di Toko Permen 

"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 8 Mei 2021.

Sedangkan untuk sanksi terberat, kata Adita, akan dikenakan sanksi bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik.

Namun juga melanggar undang-undang lalu lintas seperti yang dilakukan travel gelap.

Operator transportasi yang menjalankan travel gelap, lanjut dia, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis selama larangan mudik 2021.

Baca Juga: Liverpool Janji Takkan Mewek Andai Gagal Lolos ke Liga Champions, Klopp: Kami Bukan Anak Kecil di Toko Permen 

"Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi," ungkapnya.

Untuk itu, Adita mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tidak mendesak.

"Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana gitu," tuturnya.

Baca Juga: BAB Berbentuk Cacing Usai Makan Biji Pepaya? Jangan Kaget, Ternyata Ini Manfaat Tak Terduganya 

Namun sikap berbeda ditunjukkan pemerintah, khususnya Kemenhub terkait kedatangan warga negara asing (WNA) seperti dari China yang secara bertahap masuk Indonesia.

Kebijakan larangan mudik 2021 yang telah berlaku nampaknya berbeda dengan yang diterapkan pemerintah kepada WN China yang datang melalui bandara Soekarno Hatta.

Di saat rakyat kecil berusaha untuk menerobos jalur penyekatan hingga kucing-kucingan untuk hanya bisa mudik, namun yang terjadi sebaliknya.

Baca Juga: Momen Haru Mark Sungkar Peluk Zaskia-Shireen Pasca Keluar dari Penjara, Zaskia Sungkar: Papah Kurus Banget 

Kekhawatiran pemerintah terhadap penularan covid-19 ke kampung halaman nampaknya tidak sebanding dengan upaya pencegahan covid-19 dari warga negara asing.

Padahal sejumlah varian baru covid-19 telah beredar masuk di Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x