Nekat Gelar Malam Takbiran Bisa Berujung Pidana, Polisi Beberkan Penyebabnya

- 10 Mei 2021, 04:24 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi menyebut segala bentuk kerumunan di malam takbiran menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 H akan dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum yang melanggar UU Kekarantina Kesehatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi menyebut segala bentuk kerumunan di malam takbiran menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 H akan dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum yang melanggar UU Kekarantina Kesehatan. /ANTARA/Sudin Kominfotik Jakarta Pusat/ANTARA

PR BEKASI – Segala bentuk kerumunan di malam takbiran, menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 H akan dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Jakarta, Minggu, 9 Mei 2021.
 
Menurutnya, bila masyarakat berkerumun di malam takbiran dikhawatirkan dapat menyebarkan Covid-19.

Baca Juga: Serang Warga Palestina saat Tarawih di Masjid Al Aqsa, Ternyata Ini Rencana Israel di Hari Lebaran Nanti 

"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia biasanya kerap kali menjadikan momen malam takbiran sebagai ajang untuk berkumpul dan mengadakan takbir keliling.
 
Oleh karena itu, dirinya juga memperingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun dan melaksanakan takbir keliling saat malam takbiran untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 
Pihak kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Soal Bipang Ambawang, Ketua MUI Sindir Jokowi: Besok-besok Jangan Endorsemen Lagi

Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.
 
Sebelumnya, aparat juga menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Hengki Haryadi usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021.
 
"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Bipang Ambawang, Marzuki Alie Jelaskan Bipang Khas Palembang 

Hengki Haryadi menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
 
Sementara itu pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
"Semua (kerumunan) apa pun itu termasuk demo yang melanggar protokol kesehatan, kita bubarkan," katanya.
 
Dalam pengawasan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan di Jakarta Pusat dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

Baca Juga: Emil Salim Sebut Sangat Menarik Tokok Politik Bungkam Soal KPK: Berdiam Diri Berarti Sepakat? 

Personel gabungan disiapkan untuk melakukan pengamanan selama 12 hari, yakni mulai 5-16 Mei 2021.
 
Personel gabungan tersebut akan ditempatkan di tujuh pos pengamanan yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat seperti tempat pelayanan masyarakat dan sentra ekonomi, termasuk Pasar Tanah Abang.
 
"Operasi Ketupat tahun ini dilaksanakan dalam rangka penekanan angka persebaran Covid-19. Jangan sampai justru fase di Hari Raya ini menjadi peningkatan lonjakan kasus Covid-19," kata Hengki Haryadi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x