"Dua, arahan Presiden tidak dilaksanakan. Ada kekuatan lain?," ujar Febri Diansyah.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Pamer Perut Buncit yang Dicium Pacar Bule, Lucinta Luna: Menanti Si Kembar Fattah dan Fattimah
Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan, dengan masa kerja sampai 1 November 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa 51 pegawai KPK itu tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, mereka juga tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.
Baca Juga: Dinar Candy Tanya Cara Taklukan Aldi Taher, Dewi Perssik: Gampang, Masukin Aja ke Kandang Ayam
"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan," ucapnya.
"Karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," kata Bima Haria Wibisana.***