51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Febri Diansyah: Arahan Jokowi Tak Dilaksanakan, Ada Kekuatan Lain?

- 25 Mei 2021, 21:35 WIB
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK menujukkan bahwa arahan Jokowi tidak dilaksanakan.
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK menujukkan bahwa arahan Jokowi tidak dilaksanakan. /Tangkapan layar YouTube.com/Talk Show TvOne

PR BEKASI - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut menanggapi kabar diberhentikannya 51 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sedangkan 24 pegawai KPK lainnya menjalani pembinaan.

Febri Diansyah mengatakan, pembagian 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, menjadi 51 diberhentikan dan 24 pembinaan, menujukkan bahwa TWK bermasalah.

"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 dan 24, bagi saya berarti dua hal. Pertama, memperkuat bukti TWK bermasalah," kata Febri Diansyah, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @febridiansyah, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Klaim Pemberhentian 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi, Kepala BKN: Tak Merugikan Tak Berarti Harus Jadi ASN

Febri Diansyah juga menilai bahwa TWK tidak memiliki dasar hukum, sehingga perubahan keputusan tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan.

"Selain sejak awal tidak ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan," ujar Febri Diansyah.

Febri Diansyah juga menyebut, dengan diberhentikannya 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK juga menujukkan bahwa arahan Presiden Joko Widodo tidak dilaksanakan.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Mardani Ali Sera: Arahan Jokowi Tak Membawa Perubahan

Febri Diansyah pun mempertanyakan mungkinkah ada kekuatan lain, karena jelas-jelas Jokowi mengatakan bahwa 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tidak boleh diberhentikan.

"Dua, arahan Presiden tidak dilaksanakan. Ada kekuatan lain?," ujar Febri Diansyah.

Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah soal pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK./
Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah soal pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK./ Twitter @febridiansyah

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Pamer Perut Buncit yang Dicium Pacar Bule, Lucinta Luna: Menanti Si Kembar Fattah dan Fattimah

Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan, dengan masa kerja sampai 1 November 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa 51 pegawai KPK itu tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, mereka juga tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.

Baca Juga: Dinar Candy Tanya Cara Taklukan Aldi Taher, Dewi Perssik: Gampang, Masukin Aja ke Kandang Ayam

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan," ucapnya.

"Karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," kata Bima Haria Wibisana.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x