Sebut Jokowi Hadapi Dilema Soal Pemecatan Pegawai KPK, Andi Arief: Pilihannya Pasti Pertahankan Kekuasaan

- 27 Mei 2021, 11:59 WIB
Andi Arief menduga Jokowi akan memilih mempertahankan kekuasaannya dalam menyikapi dilema soal pemecatan pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Andi Arief menduga Jokowi akan memilih mempertahankan kekuasaannya dalam menyikapi dilema soal pemecatan pegawai KPK yang tak lulus TWK. /Twitter.com/@Andiarief__

PR BEKASI - Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief memberikan tanggapan terkait polemik pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Andi Arief mengatakan bahwa saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menghadapi dilema atas dua hal.

Andi Arief menuturkan dua hal yang menjadi dilema Jokowi tersebut adalah siap menghadapi pemakzulan atau memecat penyidik/penyelidik yang menjadi kunci kasus besar di KPK.

Baca Juga: Curiga Soal Pemecatan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Saor Siagian: Firli Bahuri Itu Sudah Punya Agenda

"Impeachment (pemakzulan) atau pecat penyidik/penyelidik kunci kasus besar di KPK. Kira-kira begitulah dilema yang sedang dihadapi Pak Jokowi," kata Andi Arief, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Andiarief__, Kamis, 27 Mei 2021.

Andi Arief lantas menduga bahwa pilihan yang akan diambil Jokowi terkait dua hal tersebut adalah tetap mempertahankan kekuasan.

Menurutnya, jika benar Jokowi mengambil pilihan tersebut, tentu risikonya adalah Jokowi akan terus berhadapan dengan rakyat dan sulit mengambil jalan tengah.

Baca Juga: Merasa Dilecehkan oleh Putusan KPK dan BKN, Giri Suprapdiono: Lebih Baik Kita Dipecat daripada Dibina Lagi!

"Menurut saya pilihan Pak Jokowi pasti mempertahankan kekuasaan. Risikonya berhadapan dengan rakyat (kelas menengah). Sulit untuk jalan tengah," kata Andi Arief.

Tangakapan layar cuitan Andi Arief soal dilema yang dihadapi Jokowi./
Tangakapan layar cuitan Andi Arief soal dilema yang dihadapi Jokowi./ Twitter @Andiarief__

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan lagi untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan.

Baca Juga: Curiga BKN Dikendalikan Pihak Lain, Sujanarko: Ini Sangat Kejam, Kami Seperti Berhadapan dengan Hantu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 51 orang pegawai KPK yang diberhentikan tersebut masih harus ke kantor seperti biasanya, karena status kepegawaian mereka berakhir sampai 1 November 2021.

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK," kata Alexander Marwata di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

"Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor? Yang namanya pegawai, ya harus ke kantor," sambungnya.

Baca Juga: Singgung Etika Keluarga Jokowi, Felicia Tissue: Kaesang Pangarep Blokir Saya Usai Minta Restu Menikah

Meski demikian, Alexander Marwata mengatakan bahwa pengawasan pekerjaan terhadap 51 pegawai tersebut akan diperketat.

"Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja," ucapnya.

"Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa, tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," kata Alexander Marwata.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @Andiarief__


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x