Nurul Ghufron pun meminta maaf karena belum bisa berbuat banyak, dan memohon pengertiannya bahwa apa yang dilakukan segenap Pimpinan KPK pasti ada landasan hukumnya.
"Tetapi sebagai pelaksana peraturan perundang-undanhan, ya mohon maaf kami tidak bisa berbuat lain. Apa yang kami lakukan itu secara normatif ada landasan hukumnya," kata Nurul Ghufron.***