Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan lagi untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan, dengan masa kerja sampai 1 November 2021.
Namun, keputusan tersebut menuai tentangan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga: Alvin Faiz Ingin Punya Anak Lagi Usai Umumkan Perceraian, Larissa Chou: Bapak Udah Mau Jomblo
Oleh karena itu, MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Pasalnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai putusan Pimpinan KPK yang memberhentikan 51 pegawai KPK tidak seusia dengan putusan MK.
"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Boyamin Saiman di Jakarta.
"Namun, nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," sambungnya.