Boyamin Saiman lantas menjelaskan bahwa MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK.
"Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," ujar Boyamin Saiman.
Baca Juga: Paham Betul Kekecewaan 75 Pegawai KPK, Nurul Ghufron: Mohon Maaf, Kami Tidak Bisa Berbuat Banyak
Boyamin Saiman menuturkan, materi judicial review yang akan diajukan MAKI ke MK, yakni terkait revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.
Lalu, pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU Revisi KPK).***