Kecewa pada Alasan Vonis Hakim untuk HRS, Husin Shihab: Mana Ada Tokoh Agama Lontarkan Kata Jorok?

- 28 Mei 2021, 06:56 WIB
 Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mengaku kecewa pada alasan vonis hukum untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menurutnya kurang sesua.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mengaku kecewa pada alasan vonis hukum untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menurutnya kurang sesua. / Twitter/@HusinShihab

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan pidana penjara selama delapan bulan terhadap HRS.

Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan, yang juga dijatuhkan pidana kepada Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan mereka sepakat kalau para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan ketiga.

"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucap Suparman Nyompa, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Penegak Hukum HRS Akan Didera Rasa Bersalah, Eka Gumilar: Ada Saatnya Kalian Pensiun

Putusan vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh JPU dengan tuntutan dua tahun penjara dan 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.

Berdasarkan putusan tersebut maka tim kuasa HRS dan JPU akan sama-sama menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap.

Mereka dapat mengambil langkah untuk banding atau menerima putusan yang diberikan.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah