Pertanyakan Keadilan pada Vonis Habib Rizieq, Politisi PKS: HRS Harusnya Divonis Bebas

- 28 Mei 2021, 08:43 WIB
Politisi PKS, Refrizal menanggapi vonis hukum Majelis Hakim yang diberikan kepada HRS dan menurutnya zaman sekarang sulit mencari keadilan.
Politisi PKS, Refrizal menanggapi vonis hukum Majelis Hakim yang diberikan kepada HRS dan menurutnya zaman sekarang sulit mencari keadilan. /Instagram/@refrizalskb

Sebagaimana diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga menjadi saksi ahli dalam setiap kasus HRS.

Dia mengungkapkan putusan Hakim dalam kasus Megamendung, yang dikenakan pidana denda Rp20 juta sebagai angin segar.

Namun, Refly Harun sebelumnya mengharapkan pada kasus Petamburan pun HRS hanya akan dikenakan hukuman denda.

Baca Juga: HRS Resmi Divonis Penjara karena Prokes, Ali Syarief: Jelas Yah, Tinggal Sekarang Jokowi, Khofifah dan Atta

"Untuk kasus Megamendung, mudah-mudahan Petamburan begitu, hanya diberikan hukuman denda juga dan tidak ada hukuman badan," katanya.

Kalaupun ada hukuman badan diharapkan durasinya akan dipotong selama masa tahanan yang sudah dijalani. Sehingga masa tahanannya tak lama.

Selain itu, dia menyebut masih ada kasus lain yang harus dihadapi HRS, dan menunggu vonis yang diberikan Hakim, yaitu kasus Rumah Sakit Ummi.

Dalam kasus Rumah Sakit Ummi ini, Habib Rizieq mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun.

"Tapi mudah-mudahan ini kan mungkin juga hakimnya kan bingung, gimana mau menghukum orang yang sama sekali tidak bersalah," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Neno Warisman Channel.

"Apa yang terjadi di Megamendung sama persis dengan yang terjadi pada Presiden Jokowi," ucap Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah