Sebelumnya, dia sempat mengunggah cuitan yang mengatakan kalau HRS segera bebas.
"Alhamdulillah. Allahu Akbar. HRS segera bebas," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 28 Mei 2021.
Baca Juga: Usulkan Kumpuli Uang Logam untuk Bayar Denda HRS, Gde Siriana: Inilah Cara Kita Melawan
Lebih lanjut, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat hukuman penjara delapan bulan pada kasus kerumunan di Petamburan.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dipenjara selama 2 tahun.
Masa hukuman 8 bulan tersebut akan dipotong masa HRS selama ditahan dibalik jeruji besi sejak Desember 2020.
Karena itu, dia akan bebas dari hukuman kasus Petamburan pada bulan Juli mendatang.
Tak sedikit yang menyambut baik putusan vonis dari Majelis Hakim karena dianggap lebih sesuai dari tuntutan yang diberikan JPU.