“Padahal sudah jelas disampaikan BKN, ini penilaian lintas sektor yang melibatkan banyak instansi negara yang relevan. Para asesor juga orang-orang yang kompeten di bidangnya,” ucap Boni.
Baca Juga: Setop Pelemahan KPK, PGI Akan Kirim Surat ke Jokowi: Kami Sangat Prihatin
TWK terhadap para pegawai KPK tersebut diketahui merupakan bagian dari proses peralihan status untuk menjadi ASN.
Sementara itu, hingga kini polemik tentang TWK di KPK masih menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, KPK baru saja mengumumkan bahwa sebanyak 51 pegawai KPK dari 75 orang yang tak lolos TWS tersebut kini telah resmi dipecat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara(BKN) di Gedung BKN, Jakarta Timur pada Selasa, 25 Mei 2021.
"Yang 51 tentu (diberhentikan) karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander Marwata.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," katanya, menambahkan.
Sedangkan 24 pegawai KPK lainnya yang juga tak lolos tes, Alexander Marwata menyebut mereka tidak diberhentikan, tetapi akan diberikan diklat guna penentuan layak tidaknya menjadi ASN.***