Dia menjelaskan bahwa satu-satunya yang digunakan adalah Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU itu disebut dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yang saat sidang pun Refly sempat menyatakan unsurnya tak terpenuhi untuk mengenakan pasal tersebut.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Hakim tentu tidak ingin negara melalui JPU kehilangan muka.
Hingga akhirnya Habib Rizieq pun tetap dikenakan hukuman meskipun vonis yang termasuk ringan.
Bahkan, dia melanjutkan, dalam kasus Megamendung hukumannya hanya denda Rp20 juta. Walaupun dikatakan Refly bahwa Habib Rizieq bukan penyebab kerumunan.
Baca Juga: Komentari Cerita Cak Nun pada UAS, Refly Harun: Ini Ciri Orang Bertakwa
"Kalau misalnya JPU banding dengan perspektif HRS telah melakukan kejahatan protokol kesehatan maka sesungguhnya aneh sekali," tuturnya.
Karena banyak pihak lain yang juga menimbulkan kerumunan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan yang terbaru adalah Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, menantu dan putra Jokowi pun tercatat menimbulkan kerumunan, yang dinyatakan Habib Rizieq dengan jelas dalam pembelaan dan pledoinya.