Ia menuding BKN telah menyalahi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang menyebut bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
"BKN telah menginjak-injak amanat konstitusi UUD 1945," kata Muzammil.
Dia kemudian mengatakan kebijakan BKN untuk menyelenggarakan TWK secara tidak langsung telah meneror keyakinan umat beragama, terutama umat Islam.
"Niat BKN untuk memerangi radikalisme agama berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam, yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila atau agama, Pancasila atau Al-Qur’an, seakan-akan orang yang memilih Al-Qur’an dia tidak Pancasilais," tuturnya.
Sebelumnya, para pegawai KPK menjalani wawancara dalam rangka TWK pada 18 Maret-9 April 2021 guna alih status menjadi aparatur sipil negara. Peralihan status ini merupakan mandat dari UU KPK yang direvisi pada 2019.
Namun, tes tersebut dikritik keras oleh banyak pihak karena banyak terjadi penyimpangan. Para pegawai menerima pertanyaan yang berbeda, tetapi sama-sama menjajah kehidupan privat.
Misal seorang pegawai dicecar soal alasan mengapa ia bercerai, yang membuat tangisnya pecah karena traumanya diungkit.